LIMAPULUH KOTA – Menyikapi pemberitaan yang sempat viral di media online Matapubliknusantara.com pada Kamis (26/6) mengenai pelaporan Direktur PDAM Kabupaten Limapuluh Kota ke polisi oleh pihak yang disebut sebagai "Wartawan BW", Balai Wartawan (BW) Luak Limopuluah menyampaikan klarifikasi penting kepada publik.
Sekretaris BW Luak Limopuluah, Aking Romi Yunanda, menegaskan bahwa media online Balaiwartawan.com bukan merupakan bagian dari atau mewakili organisasi resmi Balai Wartawan Luak Limopuluah. Ia menekankan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh individu yang mengaku wartawan dari media tersebut merupakan tindakan personal, dan tidak terkait secara organisasi dengan BW Luak Limopuluah.
“Yang bersangkutan bukan merupakan anggota dari organisasi kami, dan tindakan pelaporan tersebut murni dilakukan atas nama pribadi maupun entitas perusahaan media masing-masing,” tegas Aking Romi dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat BW Luak Limopuluah, Kota Payakumbuh.
Lebih lanjut, BW Luak Limopuluah menyatakan bahwa segala konsekuensi hukum maupun tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh wartawan atau redaksi Balaiwartawan.com sepenuhnya berada di luar tanggung jawab BW Luak Limopuluah.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan kalangan jurnalis terkait kebenaran informasi yang beredar, serta untuk meluruskan persepsi publik yang mengaitkan BW Luak Limopuluah dalam kasus tersebut.
Aking juga mengingatkan seluruh anggota BW Luak Limopuluah untuk senantiasa menjaga profesionalitas, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam setiap peliputan dan aktivitas jurnalistik.
“Kami tidak menutup mata bahwa kerja jurnalistik tidak lepas dari risiko, termasuk konsekuensi hukum. Namun, kami tetap mengimbau agar anggota kami tetap berpegang pada kode etik demi menjaga nama baik organisasi,” pungkasnya.